Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Raimond Polupessy mengungkapkan ,terpidana kasus pemalsuan surat tanah.Menurut dia vicky prasetyo alias hendrianto bin hermanto.Terpidana di putuskan bersalah oleh MA melalui kasasi pada january 2012.Keputusan MA menguatkan keputusan sebelumya.
Beliau juga mengatakan kasus yang melibatkan vicky yaitu menggunakan surat palsu sesuai dengan pasal 263 ayat 2 KUHP,ketika dapat sangketa tanah di wilayah bekasi.Ada sangketa perdata tanah Vicky menggunakan surat palu dengan imbalan sebesar Rp 150 juta,ungkapnya.
Menurut beliau kasus itu di mulai sejak tahun 2006,hingga akhirnya masuk ke Pengadilan Negeri tahun 2009.kemudian terpida divonis,,namun pidana mangkir untuk menjalani keputusan.kasasi pun menguatkan keputusan yang sebelumya.
Raimond Polupessy berterimakasih kepada media yang telah memberitahukan sosok vicky prasetyo dalam kasus pertunangannya dengan penyanyi dandut Zaskia Gotik.Sehinggga memudahkan dalam melakukan pencarian setelah menjadi DPO oleh Kejari hingga Kejaksaan Agung.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar